Persyaratan BPKB perubahan (BBN 2) jenis pelayanan rubah bentuk yaitu :
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- BPKB;
- STNK;
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk rubah warna ranmor;
- Surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
- Hasil Cek Fisik Ranmor.
MEKANISME
Terkhusus jenis pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumsel atau wilayah kota palembang mekanismenya adalah :
- Pemohon terlebih dahulu wajib membawa kendarannya ke bagian pelayanan cek fisik ranmor, petugas cek fisik nanti akan melaksanakan pemeriksaan asfek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang bertujuan antara lain adalah untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak atau tidak untuk dijalankan dan menjamin keselamatan si pengemudi, artinya disini diterapkan fungsi kontrol kemudian memastikan kecocokan antara dokumen kendaraan dan fisik kendaraan setelah dilaksanakan penggesekan no rangka dan no mesin.
- Setelah dari cek fisik lapangan, pemohon nanti diarahkan petugas kebagian pokja pengesahan cek fisik kendaraan untuk dilihat secara komputerisasi di sistem ERI bahwa kendaraan tersebut terdata tidak ada pemblokiran dan tidak ada terkait suatu tindak pidana apapun. Kemudian petugas cek fisik meminta persyaratan sesuai dengan jenis proses yang di inginkan.
- Setelah disahkan petugas cek fisik akan memberikan hasil pengesahan tadi dan diberikan formulir pendaftaran serta no antrian.
- Tahapan selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas pendaftaran pokja bpkb perubahan (bbn 2) akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses.
- Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap bagi pemohon BPKB yang melaksanakan proses pergantian kepemilikan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan pp 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
- Setelah mendapatkan bukti lunas dari BANK BRI selanjutnya pemohon bisa kembali untuk menyerahkan berkas kepada petugas pendaftaran.
- Setelah dilaksanakan verifikasi, pemberian material BPKB baru, crosschek data, dan terakhir pencetakan BPKB. Maka akan disahkan Pamin 2 BPKB dan Kasi BPKB selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan BPKB untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
- Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan mengarahkan ke Samsat sesuai domisili untuk pencetakan STNK, TNKB dan pembayaran pajak. Dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM).
Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 15 menit jika sudah di nyatakan lengkap.
BIAYA
Tidak Ada
DAFTAR