Mekanisme
Persyaratan Pemblokiran Ranmor karena Hilang
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi BPKB / STNK
    • Surat Kuasa Bermeterai cukup bagi yang diwakilkan
    • Fotokopi Surat Tanda Lapor dari Polri / Laporan Polisi

MEKANISME

Terkhusus jenis pelayanan blokir BPKB Ditlantas Polda Sumsel atau wilayah kota palembang mekanismenya adalah :

  1. Pemohon terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran kemudian petugas akan memberikan formulir dan no antrian.
  2. Selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas blokir akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses.
  3. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap maka akan dilaksanakan verifikasi, crosschek data, dan terakhir pencetakan tanda bukti Blokir BPKB. Maka akan disahkan Pamin 1 BPKB, Kasi BPKB dan tanda tangani Dirlantas selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
  4. Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 15 menit jika sudah di nyatakan lengkap.


BIAYA

Tidak Ada

DAFTAR