Mekanisme
Persyaratan pelayanan pemeriksaan cek fisik kendaraan bemotor yaitu :
  1. Identitas Pemilik
    1. KTP Asli
    2. SIUP/NIB dan TDP (Fotocopy Legalisi)
    3. Surat Kuasa
    4. Fotocopy ktp yang diberi kuasa
  2. Identitas ranmor
    1. Faktur Asli
    2. STNK Asli
    3. BPKB Asli

MEKANISME
Prosedur pelayanan pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor adalah :
  1. Petugas Lapangan
    1. Mengarahkan kendaraan bermotor ketempat ruang pemeriksaan cekfisik baikr2/r3 maupun r4/lebih;
    2. Mengarahkan pemohon untuk pengambilan kelengkapan blangko cekfisik keloket pendaftaran dengan menunjukkan dokumen persyaratan;
    3. Petugas melakukan pengecekan aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan bermotor;
    4. Petugas melakukan pengesekan nomor rangka dan nomor mesin;
    5. Apabila petugas menemukan ketidaksesuaian hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin dengan dokumen, petugas menyerahkan keloket pendaftaran untuk ditindak lanjuti.
  2. Petugas Pendaftaran
    1. Menerima hasil pengesekan cek fisik dan formulir hasil cek fisik kendaraan bermotor serta kelengkapan dokumen ranmor daripemohon;
    2. Menyerahkan hasil rekaman cek fisik dan formulir hasil cek fisik kendaraan bermotor serta dokumen ranmor kepada petugas verifikasi.
  3. Petugas Verifikasi
    1. Menerima hasil penggesekan/perekaman cekfisik dan formulir hasil cek fisik kendaraan bermotor serta dokumen ranmor dari petugas pendaftaran;
    2. Mencocokkan hasil penggesekkan nomor rangka dan nomor mesin masing-masing merk berupa karakter hurup dan angka yang sesuai standar apm.
  4. Petugas Pendataan
    1. Menerima hasil penggesekan dan formulir cek fisik dari petugas verifikasi;
    2. Melakukan input data identitas pemilik dan identitas ranmor pada formulir hasil cek fisik disesuaikan dengan hasil penggesekan cek fisik ranmor;
    3. Membuat bap cek fisik apabila cek fisik tidak sesuai dengan standar apm utk ditindak lanjuti.
  5. Petugas Pengesahan
    1. Menerima berkas hasil cek fisik dari petugas pendataan;
    2. Melakukan pemeriksaan hasil cek fisik kend bermotor dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang ditunjuk pada formulir cek fisik;
    3. Melakukan pemeriksaan hasil bap cek fisik dan membubuhkan ttd pejabat yang ditunjuk pada bap yg dimaksud;
    4. Berkas hasil cek fisik kend bermotor dan hasil bap yang telah selesai dittd kepetugas pencatatan.
  6. Petugas Pencatatan
    1. Menerima berkas hasil cek fisik dari petugas pengesahaan;
    2. Mencatat pada buku register hasil cek fisik ranmor;
    3. Menyerahkan berkas pemeriksaan cek fisik kepada petugas penyerahaan.
  7. Petugas Penyerahan
    1. Menerima berkas hasil pemeriksaan cek fisik ranmor dari petugas pencatatan;
    2. Petugas menyerahkan berkas hasil cek fisik kepada pemohon.

Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 15 menit jika sudah di nyatakan lengkap.


BIAYA

Tidak Ada

DAFTAR