Mekanisme
Permohonan penggantian BPKB karena rusak harus memenuhi persyaratan:
  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan:
    1. Tanda bukti identitas antara lain :
      1. Untuk perseorangan, melampirkan:
        1. Kartu tanda penduduk bagi:
          • Warga negara indonesia; atau
          • Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
        2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
      2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
        • NIB (Nomor Induk Berusaha);
        • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan
        • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
      3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup.
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. BPKB yang rusak;
    4. tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    5. STNK; dan
    6. hasil Cek Fisik Ranmor.

MEKANISME
  1. Pemohon terlebih dahulu wajib membawa kendarannya ke bagian pelayanan cek fisik ranmor, petugas cek fisik nanti akan melaksanakan pemeriksaan asfek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang bertujuan antara lain adalah untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak atau tidak untuk dijalankan dan menjamin keselamatan si pengemudi, artinya disini diterapkan fungsi kontrol kemudian memastikan kecocokan antara dokumen kendaraan dan fisik kendaraan setelah dilaksanakan penggesekan no rangka dan no mesin.
  2. Setelah dari cek fisik lapangan, pemohon nanti diarahkan petugas kebagian pokja pengesahan cek fisik kendaraan untuk dilihat secara komputerisasi di sistem ERI bahwa kendaraan tersebut terdata tidak ada pemblokiran dan tidak ada terkait suatu tindak pidana apapun. Kemudian petugas cek fisik meminta persyaratan sesuai dengan jenis proses yang di inginkan.
  3. Setelah disahkan petugas cek fisik akan memberikan hasil pengesahan tadi dan diberikan formulir pendaftaran serta no antrian.
  4. Tahapan selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas pendaftaran pokja BPKB hilang rusak akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses.
  5. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap bagi pemohon BPKB diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan pp 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
  6. Setelah mendapatkan bukti lunas dari BANK BRI selanjutnya pemohon bisa kembali untuk menyerahkan berkas kepada petugas pendaftaran.
  7. Setelah dilaksanakan verifikasi, pemberian material BPKB baru, crosschek data, penetapan nopol dan terakhir pencetakan BPKB. Maka akan disahkan Pamin 1 BPKB dan Kasi BPKB selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan BPKB untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
  8. Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 120 hari jika sudah di nyatakan lengkap.


BIAYA

Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000

DAFTAR