Informasi Persyaratan
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk Ranmor

A. Mengisi formulir permohonan;
B. Melampirkan:
     1. Tanda bukti identitas 
     2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi  kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. Faktur Ranmor;
    4. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe);
    5. Sertifikat NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) dari APM (Agen Pemegang Merek);
     6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
     7. Hasil Cek Fisik Ranmor;

Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor CBU (Completely Built Up)

A. mengisi formulir permohonan;
B. melampirkan:
1. tanda bukti identitas 
   a) untuk perseorangan, melampirkan:
   b) untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
      1) NIB (Nomor Induk Berusaha);
      2) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan
      3) surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
   c) untuk instansi pemerintah, PNA dan badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup.
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. faktur Ranmor;
4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
5. dokumen pemberitahuan impor barang;
6. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat bea dan cukai yang berwenang, dalam bentuk:
   a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk;
   b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk; atau
   c) surat keterangan pemasukan Ranmor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai peraturan menteri keuangan;
7. SUT;
8. SRUT;
9. surat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari kementerian perindustrian; 
10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
11. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah dilengkapi dengan surat izin impor dari kementerian perdagangan, untuk impor Ranmor bukan baru;
12. surat izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang, untuk impor Ranmor yang digunakan sebagai angkutan umum; dan
13. hasil Cek Fisik Ranmor;
 

Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor hasil lelang penghapusan Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia/

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
    1. kartu tanda penduduk;
    2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
    3. surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar penghapusan Ranmor dari dinas TNI/Polri;
    4. surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang Ranmor;
    5. Berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
   6. bukti pembayaran harga lelang; dan
    7. hasil Cek Fisik Ranmor.
 

Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor rampasan negara

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
   1. kartu tanda penduduk;
   2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
   3. surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
   4. fotokopi pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
   5. risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh balai lelang negara;
   6. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
   7. bukti pembayaran harga lelang;
   8. hasil Cek Fisik Ranmor.

Persyaratan BPKB perubahan (BBN 2) jenis pelayanan pergantian kepemilikan

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
a. Tanda bukti identitas 
b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. Bukti tanda kepemilikan :
a. Kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
b. Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
c. Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
d.  Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
e.  Akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
f. Surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
6. Hasil Cek Fisik Ranmor.

 

Persyaratan BPKB perubahan (BBN 2) jenis pelayanan perubahan alamat

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
a. Tanda bukti identitas 
b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. Akta perubahan alamat bagi badan hukum;
4. BPKB;
5. STNK;
6. Hasil Cek Fisik Ranmor.
 

Persyaratan BPKB perubahan (BBN 2) jenis pelayanan pergantian Nomor Polisi

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
a. Tanda bukti identitas 
b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan surat keterangan untuk NRKB pilihan; dan
6. Hasil Cek Fisik Ranmor.
 

Persyaratan BPKB perubahan (BBN 2) jenis pelayanan rubah warna
  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan:
    1. Tanda bukti identitas 
    2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  3. BPKB;
  4. STNK;
  5. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk rubah warna ranmor;
  6. Surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
  7. Hasil Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan BPKB perubahan (BBN 2) jenis pelayanan rubah bentuk

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
a. Tanda bukti identitas 
b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk rubah bentuk;
6. Surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. Hasil Cek Fisik Ranmor.
 

Persyaratan BPKB perubahan (BBN 2) jenis pelayanan rubah fungsi

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
  a. Tanda bukti identitas 
  b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. Surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum;
6. Surat keterangan dari instansi yang berwenang,untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan; dan
7. Hasil Cek Fisik Ranmor.
 

Persyaratan BPKB perubahan (BBN 2) jenis pelayanan perubahan mesin

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
  a. Tanda bukti identitas 
  b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin;
4. Faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek;
5. Dokumen pemberitahuan impor barang;
6. Surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP /NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
7. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti mesin bukan baru; 
8. BPKB;
9. STNK;
10. Hasil Cek Fisik Ranmor.
 

Persyaratan BPKB Mutasi masuk

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
  a. Tanda bukti identitas 
  b. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. Bukti tanda kepemilikan :
  a. Kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
  b. Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
  c. Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
  d.  Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
  e.  Akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
  f. Surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
6. Surat pengantar Mutasi perubahan pemilik keluar Ranmor untuk wilayah Regident ranmor;
7. Tanda bukti pembayaran penerimaan Negara bukan pajak; dan
8. Hasil Cek Fisik Ranmor
 

Persyaratan BPKB Mutasi Keluar

1. Formulir permohonan
2. Tanda bukti identitas :
  a. Untuk perorangan : ktp di tempat asal tujuan mutasi
  b. Untuk badan hukum : akte perubahan alamat
3. Surat kuasa dari pemilik yg pengurusanpendaftarannya dilakukan oleh kuasa
4. Bpkb dan stnk asli serta fotocopy
5. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor disertai foto ranmor
6. Melampirkan arsip bpkb dan arsip stnk
7. Melampirkan surat keterangan fiskla antar daerah
 

Persyaratan Pemblokiran Ranmor karena Jual Kendaraan

a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan:
  1) Fotokopi KTP
  2) Fotokopi Kartu Keluarga
  3) Surat Kuasa Bermeterai cukup bagi yang diwakilkan
  4) Bukti Jual kendaraan Bermotor
 

Persyaratan Pemblokiran Ranmor karena Hilang

a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan:
  1) Fotokopi KTP
  2) Fotokopi BPKB / STNK
  3) Surat Kuasa Bermeterai cukup bagi yang diwakilkan
  4) Fotokopi Surat Tanda Lapor dari Polri / Laporan Polisi
 

Permohonan penggantian BPKB karena hilang

a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan:
  1. Tanda bukti identitas antara lain :
     a) untuk perseorangan, melampirkan:
        1) kartu tanda penduduk bagi:
           (a) warga negara indonesia; atau
           (b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
        2) surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
     b) untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
        1) NIB (Nomor Induk Berusaha);
        2) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan
        3) surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
     c) untuk instansi pemerintah, PNA dan badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup.
  2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
  5. STNK;
  6. tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  7. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan pernyataan;
  8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  9. hasil Cek Fisik Ranmor.
 

Permohonan penggantian BPKB karena rusak

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
  1. tanda bukti identitas antara lain :
     a) untuk perseorangan, melampirkan:
        1) kartu tanda penduduk bagi:
           (a) warga negara indonesia; atau
           (b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
        2) surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
    b) untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
       1) NIB (Nomor Induk Berusaha);
       2) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan
       3) surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
    c) untuk instansi pemerintah, PNA dan badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup.
 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
 3. BPKB yang rusak;
 4. tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
 5. STNK; dan
 6. hasil Cek Fisik Ranmor.