Informasi Mekanisme
Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
   1. kartu tanda penduduk;
   2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
   3. surat keputusan penetapan barang milik negara;
   4. kutipan risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh balai lelang negara;
   5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
   6. bukti pembayaran harga lelang;
   7. SRUT; dan
   8. hasil Cek Fisik Ranmor.

Pelayanan BPKB baru (BBN 1)

Terkhusus jenis pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumsel atau wilayah kota palembang mekanismenya adalah :

1. Pemohon terlebih dahulu wajib membawa kendarannya ke bagian pelayanan cek fisik ranmor,  petugas cek fisik nanti akan melaksanakan pemeriksaan asfek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang bertujuan antara lain adalah untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak atau tidak untuk dijalankan dan menjamin keselamatan si pengemudi, artinya disini diterapkan fungsi kontrol kemudian memastikan kecocokan antara dokumen kendaraan dan fisik kendaraan setelah dilaksanakan penggesekan no rangka dan no mesin. 
2. Setelah dari cek fisik lapangan, pemohon nanti diarahkan petugas kebagian pokja pengesahan cek fisik kendaraan untuk dilihat secara komputerisasi di sistem ERI bahwa kendaraan tersebut terdata tidak ada pemblokiran dan tidak ada terkait suatu tindak pidana apapun. Kemudian petugas cek fisik meminta persyaratan sesuai dengan jenis proses yang di inginkan. 
3. Setelah disahkan petugas cek fisik akan memberikan hasil pengesahan tadi dan diberikan  formulir pendaftaran serta no antrian. 
4. Tahapan selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas pendaftaran pokja bpkb pendaftaran baru akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses. 
5. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap bagi pemohon BPKB yang melaksanakan proses pergantian kepemilikan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan pp 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000 
6. Setelah mendapatkan bukti lunas dari BANK BRI selanjutnya pemohon bisa kembali untuk menyerahkan berkas kepada petugas pendaftaran.
7. Setelah dilaksanakan verifikasi, pemberian  material BPKB baru, crosschek data, penetapan nopol dan terakhir pencetakan BPKB. Maka akan disahkan Pamin 1 BPKB dan Kasi BPKB selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan BPKB untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
8. Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan mengarahkan ke Samsat sesuai domisili untuk pencetakan STNK, TNKB dan pembayaran pajak. Dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 120 menit jika sudah di nyatakan lengkap.
Biaya

sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
 

Pelayanan BPKB Perubahan (BBN 2)

Terkhusus jenis pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumsel atau wilayah kota palembang mekanismenya adalah :

1. Pemohon terlebih dahulu wajib membawa kendarannya ke bagian pelayanan cek fisik ranmor,  petugas cek fisik nanti akan melaksanakan pemeriksaan asfek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang bertujuan antara lain adalah untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak atau tidak untuk dijalankan dan menjamin keselamatan si pengemudi, artinya disini diterapkan fungsi kontrol kemudian memastikan kecocokan antara dokumen kendaraan dan fisik kendaraan setelah dilaksanakan penggesekan no rangka dan no mesin. 
2. Setelah dari cek fisik lapangan, pemohon nanti diarahkan petugas kebagian pokja pengesahan cek fisik kendaraan untuk dilihat secara komputerisasi di sistem ERI bahwa kendaraan tersebut terdata tidak ada pemblokiran dan tidak ada terkait suatu tindak pidana apapun. Kemudian petugas cek fisik meminta persyaratan sesuai dengan jenis proses yang di inginkan. 
3. Setelah disahkan petugas cek fisik akan memberikan hasil pengesahan tadi dan diberikan  formulir pendaftaran serta no antrian. 
4. Tahapan selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas pendaftaran pokja bpkb perubahan (bbn 2) akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses. 
5. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap bagi pemohon BPKB yang melaksanakan proses pergantian kepemilikan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan pp 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000 
6. Setelah mendapatkan bukti lunas dari BANK BRI selanjutnya pemohon bisa kembali untuk menyerahkan berkas kepada petugas pendaftaran.
7. Setelah dilaksanakan verifikasi, pemberian material BPKB baru, crosschek data, dan terakhir pencetakan BPKB. Maka akan disahkan Pamin 2 BPKB dan Kasi BPKB selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan BPKB untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
8. Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan mengarahkan ke Samsat sesuai domisili untuk pencetakan STNK, TNKB dan pembayaran pajak. Dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 15 menit jika sudah di nyatakan lengkap.

Biaya 
Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
 

Pelayanan Mutasi Masuk dari luar Provinsi

Terkhusus jenis pelayanan BPKB mutasi masuk Ditlantas Polda Sumsel atau wilayah kota Palembang mekanismenya adalah :

1. Pemohon terlebih dahulu wajib membawa kendarannya ke bagian pelayanan cek fisik ranmor,  petugas cek fisik nanti akan melaksanakan pemeriksaan asfek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang bertujuan antara lain adalah untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak atau tidak untuk dijalankan dan menjamin keselamatan si pengemudi, artinya disini diterapkan fungsi kontrol kemudian memastikan kecocokan antara dokumen kendaraan dan fisik kendaraan setelah dilaksanakan penggesekan no rangka dan no mesin. 
2. Setelah dari cek fisik lapangan, pemohon nanti diarahkan petugas kebagian pokja pengesahan cek fisik kendaraan untuk dilihat secara komputerisasi di sistem ERI bahwa kendaraan tersebut terdata tidak ada pemblokiran dan tidak ada terkait suatu tindak pidana apapun. Kemudian petugas cek fisik meminta persyaratan sesuai dengan jenis proses yang di inginkan. 
3. Setelah disahkan petugas cek fisik akan memberikan hasil pengesahan tadi dan diberikan  formulir pendaftaran serta no antrian. 
4. Tahapan selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas pendaftaran pokja BPKB mutasi masuk akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses. 
5. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap maka petugas akan melaksanakan pengkrosscheckan data dan dokumen kepada petugas daerah asal mutasi.
6. Bagi pemohon BPKB yang melaksanakan proses pergantian kepemilikan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material bpkb diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000 
7. Setelah mendapatkan bukti lunas dari BANK BRI selanjutnya pemohon bisa kembali untuk menyerahkan berkas kepada petugas pendaftaran.
8. Setelah dilaksanakan verifikasi, pemberian material bpkb baru, crosschek data, dan terakhir pencetakan BPKB. Maka akan disahkan Pamin 2 BPKB dan Kasi BPKB selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan BPKB untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
9. Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan mengarahkan ke samsat sesuai domisili untuk pencetakan STNK, TNKB dan pembayaran pajak. Dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 10 hari kerja jika sudah di nyatakan lengkap.

Biaya 
Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
 

Pelayanan Mutasi Keluar Provinsi

Mekanisme

  • Menerima dan memeriksa berkas permohonan dari wajib pajak
  • Mengentry data sesuai dengan alamat tujuan
  • Mencetak blanko :
  1. Surat pengantar mutasi ranmor
  2. Surat keterangan pindah penganti stnk
  3. Daftar kelengkapan dokumen mutasi ranmor ke luar daerah
  4. Kartu induk dan bpkb
  • Memferifikasi dan mengecheck kelengkapan berkas
  • Mengajukan berkas untuk di tanda tangani olehkasi stnk dan kasubdit regident
  • Menregister berkas
  • Menyerahkan berkas kepada pemohon / wajib pajak dan mencatat di buku pengeluaran berkas

Biaya 

  • Biaya kendaraan roda dua/tiga (sepeda motor)             : Rp. 150.000,-
  • Biaya kendaraan roda empat (mobil)                              : Rp. 250.000,-
Pelayanan Blokir Kendaraan

Mekanisme

Terkhusus jenis pelayanan blokir BPKB Ditlantas Polda Sumsel atau wilayah kota palembang mekanismenya adalah :

 

  1. Pemohon terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran kemudian petugas akan memberikan formulir dan no antrian.
  2. Selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas blokir akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses.
  3. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap maka akan dilaksanakan verifikasi, crosschek data, dan terakhir pencetakan tanda bukti Blokir BPKB. Maka akan disahkan Pamin 1 BPKB, Kasi BPKB dan tanda tangani Dirlantas selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
  4. Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM). 

 

Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 15 menit jika sudah di nyatakan lengkap.

 

Biaya 

Tidak ada biaya

Pelayanan Duplikat BPKB

Mekanisme

Terkhusus jenis pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumsel atau wilayah kota palembang mekanismenya adalah :

  1. Pemohon terlebih dahulu wajib membawa kendarannya ke bagian pelayanan cek fisik ranmor,  petugas cek fisik nanti akan melaksanakan pemeriksaan asfek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang bertujuan antara lain adalah untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak atau tidak untuk dijalankan dan menjamin keselamatan si pengemudi, artinya disini diterapkan fungsi kontrol kemudian memastikan kecocokan antara dokumen kendaraan dan fisik kendaraan setelah dilaksanakan penggesekan no rangka dan no mesin. 
  2. Setelah dari cek fisik lapangan, pemohon nanti diarahkan petugas kebagian pokja pengesahan cek fisik kendaraan untuk dilihat secara komputerisasi di sistem ERI bahwa kendaraan tersebut terdata tidak ada pemblokiran dan tidak ada terkait suatu tindak pidana apapun. Kemudian petugas cek fisik meminta persyaratan sesuai dengan jenis proses yang di inginkan. 
  3. Setelah disahkan petugas cek fisik akan memberikan hasil pengesahan tadi dan diberikan formulir pendaftaran serta no antrian. 
  4. Tahapan selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas pendaftaran pokja BPKB hilang rusak akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses. 
  5. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap bagi pemohon BPKB diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan pp 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000 
  6. Setelah mendapatkan bukti lunas dari BANK BRI selanjutnya pemohon bisa kembali untuk menyerahkan berkas kepada petugas pendaftaran.
  7. Setelah dilaksanakan verifikasi, pemberian  material BPKB baru, crosschek data, penetapan nopol dan terakhir pencetakan BPKB. Maka akan disahkan Pamin 1 BPKB dan Kasi BPKB selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan BPKB untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
  8. Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM). 

Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 120 hari jika sudah di nyatakan lengkap.

Biaya 

Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000