Biaya
Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
Biaya
Tidak ada biaya
Biaya
- Biaya kendaraan roda dua/tiga (sepeda motor) : Rp. 150.000,-
- Biaya kendaraan roda empat (mobil) : Rp. 250.000,-
Biaya
Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
Biaya
Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
Biaya
sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000