Informasi Biaya BPKB Baru
Pelayanan Duplikat BPKB

Biaya 

Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000

Pelayanan Blokir Kendaraan

Biaya 

Tidak ada biaya

Pelayanan Mutasi Keluar Provinsi

Biaya 

  • Biaya kendaraan roda dua/tiga (sepeda motor)             : Rp. 150.000,-
  • Biaya kendaraan roda empat (mobil)                                    : Rp. 250.000,-
Pelayanan Mutasi Masuk dari luar Provinsi

Biaya 

Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000

Pelayanan BPKB Perubahan (BBN 2)

Biaya 

Sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000

Pelayanan BPKB baru (BBN 1)

Biaya 

sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000