Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor CBU (Completely Built Up), harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan:
-
Tanda bukti identitas antara lain :
-
Untuk perseorangan, melampirkan:
-
Kartu tanda penduduk bagi:
- warga negara indonesia; atau
- warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
-
Kartu tanda penduduk bagi:
-
Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
- Untuk instansi pemerintah, PNA dan badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup.
-
Untuk perseorangan, melampirkan:
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- Faktur Ranmor;
- Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
- dokumen pemberitahuan impor barang;
- surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat bea dan cukai yang berwenang, dalam bentuk:
- Formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk;
- Formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk; atau
- Surat keterangan pemasukan Ranmor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai peraturan menteri keuangan;
- SUT
- SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe);
- Surat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari kementerian perindustrian;
- Hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah dilengkapi dengan surat izin impor dari kementerian perdagangan, untuk impor Ranmor bukan baru;
- Surat izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang, untuk impor Ranmor yang digunakan sebagai angkutan umum; dan
- Hasil Cek Fisik Ranmor;
-
Tanda bukti identitas antara lain :
MEKANISME
Terkhusus jenis pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumsel atau wilayah kota palembang mekanismenya adalah :
- Pemohon terlebih dahulu wajib membawa kendarannya ke bagian pelayanan cek fisik ranmor, petugas cek fisik nanti akan melaksanakan pemeriksaan asfek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang bertujuan antara lain adalah untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak atau tidak untuk dijalankan dan menjamin keselamatan si pengemudi, artinya disini diterapkan fungsi kontrol kemudian memastikan kecocokan antara dokumen kendaraan dan fisik kendaraan setelah dilaksanakan penggesekan no rangka dan no mesin.
- Setelah dari cek fisik lapangan, pemohon nanti diarahkan petugas kebagian pokja pengesahan cek fisik kendaraan untuk dilihat secara komputerisasi di sistem ERI bahwa kendaraan tersebut terdata tidak ada pemblokiran dan tidak ada terkait suatu tindak pidana apapun. Kemudian petugas cek fisik meminta persyaratan sesuai dengan jenis proses yang di inginkan.
- Setelah disahkan petugas cek fisik akan memberikan hasil pengesahan tadi dan diberikan formulir pendaftaran serta no antrian.
- Tahapan selanjutnya setelah formulir diisi pemohon BPKB maka petugas pendaftaran pokja bpkb pendaftaran baru akan memanggil pemohon sesuai dengan no antrian fifo dan akan melaksanakan pemeriksaan berkas sesuai dengan jenis proses.
- Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap bagi pemohon BPKB yang melaksanakan proses pergantian kepemilikan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan pp 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
- Setelah mendapatkan bukti lunas dari BANK BRI selanjutnya pemohon bisa kembali untuk menyerahkan berkas kepada petugas pendaftaran.
- Setelah dilaksanakan verifikasi, pemberian material BPKB baru, crosschek data, penetapan nopol dan terakhir pencetakan BPKB. Maka akan disahkan Pamin 1 BPKB dan Kasi BPKB selanjutnya dikembalikan kepada petugas penyerahan BPKB untuk diberikan kepada pemohon BPKB.
- Selanjutnya petugas penyerahan nanti akan memanggil nama pemohon BPKB dan mengarahkan ke Samsat sesuai domisili untuk pencetakan STNK, TNKB dan pembayaran pajak. Dan tidak lupa mencatat di buku penyerahan serta mengisi indeks kepuasan masyarakat (IKM).
Sesuai Standar Operasional Prosedur lama waktu penyelesaian berkas yaitu 120 menit jika sudah di nyatakan lengkap.
BIAYA
sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar 225.000 dan Roda 4 sebesar 375.000
DAFTAR
Install BRAVO App
now